Terbaru

Balon Independen 'Fa'adamai' Gagal Maju Pada Pilkada Kabupaten Nias

LO balon Fa'adamai |Foto: Ferry Harefa 
Nias, - Pasangan Faigiasa Bawamenewi dan Damai H Mendrofa (Fa'adamai) gagal karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pada jalur perseorangan atau independen. Syarat dukungan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Nias ialah minimal sebanyak 9.350 orang. Sedangkan pasangan 'Fa'adamai' hanya memperoleh 8.261 dukungan berdasarkan hasil Verfak terakhir. 

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa saat dikonfirmasi Wartanias.com, Kamis (20/08/2020).

"Pasangan 'Fa'adamai' belum memenuhi syarat dukungan minimal sebagai syarat untuk bisa mendaftar pada tanggal empat September hingga enam September 2020," sebut Firman Mendrofa dalam penjelasannya. 

Dikatakannya bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak) terakhir, hanya pasangan Enanoi Dohare dan Yulius Lase (Enoniu) yang dinyatakan lulus syarat dukungan dan akan maju pada Pilkada Nias tahun 2020.

Berdasarkan hasil Verfak terakhir, pasangan Enoniu mendapatkan dukungan sebanyak 11.008 pemilih yang secara otomatis dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta Pilkada di Kabupaten Nias tahun 2020. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=