Terbaru

Belum Terdaftar Di DPS,? Kunjungi Posko Layanan Pemilih di 108 Titik Di Gusit

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firmam Novrianus Gea |Foto: @budi_gea 

Gunungsitoli,- KPU Kota Gunungsitoli telah membuka posko layanan pemilih di 108 titik di seluruh wilayah Kota Gunungsitoli. Posko tersebut bertujuan menerima dan melayani masyarakat jika ada masukan atau tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan sebelumnya.


 “Dalam upaya melindungi hak pilih warga, berbagai upaya kami lakukan mulai dari uji publik hingga membuka posko layanan pemilih,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, Minggu (27/09/2020). 


Posko layanan pemilih ini serentak dibuka mulai dari 22 September sampai 28 September mendatang. Lokasi posko ada di semua kantor PPS. Yakni 101 Desa dan Kelurahan, 8 Posko di Kecamatan dan 1 Posko di kantor KPU Kota Gunungsitoli, sehingga total ada 108 posko.


Dijelaskannya, fungsi posko ini untuk melayani masyarakat jika ada yang belum masuk ke dalam DPS yang telah diumumkan sebelumnya agar bisa mengadu ke posko di masing-masing sekretariat PPS atau kantor PPK atau bisa langsung ke kantor KPU Kota Gunungsitoli. 


"Tujuan dari posko ini adalah agar semua warga Kota Gunungsitoli yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya," kata Firman. 


“Setelah DPS ini, kami akan menetapkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu barulah kami tetapkan sebagai DPT,” tuturnya. 


Mekanisme pengaduan sesuai PKPU adalah pemilih atau keluarga atau pihak berkepentingan bisa mengajukan tanggapan jika ada pemilih yang belum masuk DPS dengan menyertakan photo copy E-KTP serta KK ke posko layanan.


Nantinya, dari pengaduan tersebut akan diberikan form A.1.A-KWK (formulir tanggapan masyarakat), selanjutnya jajarannya akan melakukan verifikasi terhadap masukan tersebut. 


“Jika pengaduan itu benar adanya sesuai dengan ketentuan, barulah kami akan memasukkan ke dalam daftar pemilih selanjutnya,” tandas Ketua KPU Gunungsitoli. 


Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, dalam DPS yang diumumkan masih terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), salah satunya karena pemilih tersebut sudah meninggal dunia. Terkait hal tersebut, maka akan lakukan perbaikan.


“Selain posko layanan kami juga melakukan uji publik secara serentak di tingkat desa dan uji publik di tingkat kecamatan serta uji publik di tingkat Kota Gunungsitoli nanti,” bebernya. 


Harapannya, dari pelayanan posko ini masyarakat dan stakeholders dapat memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan. 


"Intinya, membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dan stakeholders guna memberikan masukan terhadap DPS yang sudah disusun guna menjadikan daftar pemilih berkualitas, memenuhi unsur akurat, update dan komprehensif," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=