Terbaru

Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Gusit, KPU: Kampanye Tatap Muka Maksimal 50 Orang

Sosialisasi PKPU 13 Tahun 2020 oleh Komisioner KPU Juliman Harefa |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- KPU Kota Gunungsitoli menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli, di Wisma Sangehao, Jl. Diponegoro No.391 Gunungsitoli, Sabtu (26/9/2020).


Kegiatan tersebut dihadiri Pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (LASO). Pilwakot Gunungsitoli tahun 2020 in hanya diikuti satu pasangan calon dan melawan kolom kosong di sarat suara. 


Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firmam Novrianus Gea kepada wartanias.com menuturkan, pilkada kali ini memiliki perbedaan dengan pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. 


"Ada peraturan baru yang membatasi ruang gerak demi menjaga kesehatan warga kota Gunungsitoli di tengah pandemi Covid-19. Sekaligus agar tidak menambah kasus covid-19 imbas dari pilkada," ujar Firman.


Ia mengatakan proses kampanye Pilwalkot Gunungsitoli memang ada berbagai pembatasan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekaligus harus menegakan protokol kesehatan.


Ia menjelaskan, semua kampanye yang mengundang banyak massa di luar ruangan dilarang dilakukan. Contohnya rapat umum, konser, bakti sosial dan lainnya.


"Semua kegiatan itu diperbolehkan jika dialihkan ke basis virtual, kemudian boleh saja kegiatan kampanye dalam ruangan atau rapat terbatas yang maksimal dihadiri sebanyak 50 orang. Itu maksimalnya, tidak boleh lebih," imbuhnya.


Sementara itu, Komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Juliman Harefa mengatakan bahwa kampanye Pilwalkot Gunungsitoli dimulai dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang. 


"Pembatasan kegiatan diatur secara ketat untuk keselamatan bersama. Biasanya pesta identik dengan keramaian, kali ini harus tertib agar terhindar dari virus corona," jelasnya.


Dalam acara itu, Juliman Harefa juga mensosialisasikan PKPU nomor 13 tahun tentang perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020.


Juliman menjelaskan, pertemuan atau kampanye tatap muka dibatasi maksimal 50 orang dengan menyediakan peralatan kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker, jaga jarak sesuai protokol kesehatan covid-19.


Hadir dalam kegiatan itu, Pasangan Calon LASO, Ketua dan tim Pemenangan LASO Yanto, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, komisioner Bawaslu, Pimpinan Partai politik dan Forkopimda Kota Gunungsitoli. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=