Terbaru

Ini Alasan Bawaslu Nisel Tolak Laporan Julius Duha

Bawaslu Kabupaten Nias Selatan |Foto: istimewa 

Nias Selatan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan tidak meregistrasi laporan Julius Duha terkait  dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Idealisman Dachi (Bacalon Bupati Nias Selatan).


"Laporan saudara JD sudah kami lakukan pengkajian bersama - sama dengan Sentra Gakkumdu Nias Selatan dan dari hasil kajian bersama laporan saudara JD secara formil terpenuhi namun tidak secara materil"Ujar Pilipus Sarumaha Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga kepada wartanias.com, Selasa (15/09/2020).


Disampaikannya, dengan kata lain laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pidana tidak ditemukan dan pihaknya menyimpulkan tidak dapat menerima dan diregistrasi.


"Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020,"Jelasnya


Pihaknya pun sangat berterimakasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada Tahun 2020 yang akan dilaksanakan  dan berharap kepada masyarakat Nias Selatan untuk dapat berpartisipasi aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran ke Bawaslu Nias Selatan.


"Kami berharap agar setiap laporan yang disampaikan untuk dapat memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materilnya, syarat formil yaitu identitas pelapor dan terlapor, kalau syarat materil yaitu peristiwa kejadian yang terkait dengan tahapan Pilkada, tempat peristiwa, saksi dan bukti," Pungkasnya. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=