Terbaru

Rekap DPHP, KPU Gunungsitoli Tetapkan 88.859 Daftar Pemilih Sementara

Ketua KPU menyerahkan Hasil DPS kepada Bawaslu |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan menetapkan 88.859 orang Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada 09 Desember 2020 mendatang.


Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kota Gunungsitoli tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Grand Kartika Gunungsitoli, Kamis (10/09/2020). 


Rapat Pleno yang berjalan dengan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut dibuka secara resmi oleh ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea didampingi oleh 3 Komisioner lainnya yakni Juliman Harefa, Fajar Zalukhu dan Darni Saleh Baeha. 


Masing-masing ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan di Kota Gunungsitoli terlihat membacakan satu persatu hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan. 


Dari hasil DPHP yang dibacakan oleh PPK, Kecamatan Gunungsitoli pemilih DPS laki-laki ditambah perempuan sebanyak 39.752, Kecamatan Gunungsitoli Selatan 9.817, Kecamatan Gunungsitoli Utara 11.869, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 16.468, Kecamatan Gunungsitoli Alooa 5.182 dan Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 5.771


Atas persetujuan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang dihadiri oleh Komisioner Nur Alia Lase persetujuan beberapa partai politik yang hadir, Ketua KPU Firman Novrianus Gea menetapkan 88.859 DPS yang terdiri dari laki-laki sebanyak 42.020 dan perempuan sebanyak 46.918 orang. 


Usai rekapitulasi, masing-masing Komisioner KPU menandatangani Berita Acara dan hasil DPS tersebut. 


Kemudian diberikan kepada Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan undangan lainnya. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=