Terbaru

KPU Gunungsitoli Tetapkan Paslon LASO Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Berita acara penetapan Paslon LASO diserahkan kepada Lakhomizaro Zebua oleh Ketua KPU |Foto: dok wnc

Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (LASO) sebagai Paslon terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.

Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 di gedung serba guna santo yakobus, komplek laverna Gunungsitoli, Kamis (21/01/2021) pagi.

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea didampingi empat komisioner KPU lainnya.

"Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a yang memperoleh suara 47.546 dinyatakan sebagai Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2020," ujar Firman sambil mengetuk Palu Sidang.

Sebelumnya, Ketua KPU menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih tersebut sesuai dengan surat Panitera Mahkamah Konstitusi dan Surat KPU RI tentang penetapan Paslon terpilih karena tidak ada gugatan yang telah teregistrasi di MK.

"Karena Pilkada Kota Gunungsitoli tidak terigistrasi di MK, maka hari ini kita melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih," ungkapnya.

Pantauan wartanias.com, Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri langsung oleh Paslon LASO, ketua Parpol pengusung, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, Bawaslu Kota Gunungsitoli, PPK, Ormas dan OKP.

Rapat Pleno terbuka tersebut juga tampak dijaga ketat oleh puluhan personil Polisi dari Polres Nias. (Red)

Iklan

Loading...
 border=