Terbaru

Bawa Sabu-Sabu Ke Nias Selatan, Pria Asal Sibolga Ini Terancam Hukuman Pidana Mati

Tersangka saat di Mapolres Nias Selatan |Foto: Andy Hulu

Nias Selatan,- Kepolisian Resor Nias Selatan mengamankan RZ salah seorang warga Sibolga, Tapanuli Tengah yang diduga membawa narkotika Gol I atau sabu - sabu di Nias Selatan pada hari Kamis (11/02/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.IK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Senin, (16/02/2021).

"Pada hari Kamis, 11/02/2021 sekira pukul 11.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Nias selatan mengamankan seseorang yang membawa atau menguasai Narkotika Gol I Jenis Shabu-Shabu yang sedang berdiri di depan penginapan Adifa Jl.Ahmad Yani Kel.Pasar Telukdalam Kab.Nias Selatan,"Ujar Kapolres.

Dia menjelaskan informasi berawal dari laporan masyarakat, menindaklanjuti hal itu personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan masyarakat.

"Sekira Pukul 11.30 Wib personil melihat seorang laki-laki sesuai yang ciri-ciri yang disampaikan oleh informan masyarakat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan di tempat dan di tangan pelaku ditemukan 208,5 gram serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Jenis sabu - sabu, "Jelas Kapolres.

Ditambahkannya setelah melakukan penggeledahan, pelaku langsung dibawa ke Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan narkotika ini berasal dari sibolga dan dibawa pelaku kepada seseorang di Nias Selatan,"Ujar Kapolres.

Dari keterangan pelaku (RZ), pelaku hanya sebagai kurir dan diarahkan oleh seseorang dari sibolga.

"Pelaku tidak mengenal pada siapa barang ini hendak diantar, pelaku hanya diarahkan oleh seseorang dari sibolga melalui sambungan telpon, dan pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000 ketika berhasil mengantar barang itu,"Tutur Kapolres.

Pelaku (RZ) mengaku upahnya tersebut akan digunakan untuk membantu ekonomi keluarganya.

Akibat perbuatannya, tersangkan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor bahwa terlapor dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 (dua puluh) penjara," tambahnya. (Tri Buaya/Andy Hulu)

Iklan

Loading...
 border=