DPRD Kota Gunungsitoli Dukung Rencana Pemko Revisi Perda RTRW
Gunungsitoli, - DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendukung penuh revisi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH diruang kerjanya, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (31/3/2021).
Firman mengatakan, selama ini ketentuan yang tertuang dalam Perda RTRW dinilai sangat memberatkan masyarakat. Khusunya, pelarangan aktifitas pembangunan gedung 100 meter garis sepadan pantai.
Sebab, jika hal itu dipaksakan maka banyak bangunan rumah dan gedung milik masyarakat melanggar Perda RTRW. Termasuk bangunan gedung milik pemerintah daerah, tidak tertutup kemungkinan melanggar Perda RTRW.
"Kami mengapresiasi, sekaligus mendukung langkah pemerintah merevisi Perda RTRW. Semoga dengan adanya revisi, geliat pembangunan dan perkembangan wilayah Kota Gunungsitoli semakin cepat", ujar Firman.
Firman menambahkan, begitupun dengan pemetapan kawasan hutan lindung yang tertuang dalam Perda RTRW. Dia menilai, kawasan hutan lindung yang ditetapkan tidak sesuai pemanfaatannya. (Red)