Dr. Riki Perdana R Waruwu Rilis Buku Tentang Pelanggaran dan Kejahatan Lalu Lintas
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu dan buku yang dia tulis |Foto: dok wnc |
Gunungsitoli,- Nama lengkapnya adalah Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Putra asal Nias ini telah merilis sebuah buku tentang pelanggaran dan kejahatan lalu lintas.
Pria yang bekerja sehari-hari nya sebagai Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas di Mahkamah Agung Republik Indonesia selesai merilis buku dengan 259 halaman tersebut pada 13 April 2021 ini.
Kepada wartanias.com, Selasa (20/04/2021), Dr. Riki menjelaskan bahwa buku yang dua tulis itu melengkapi kebutuhan praktisi hukum dan masyarakat umum dalam memahami hak dan kewajiban berlalu lintas yang selama ini mungkin terabaikan karena kurangnya informasi.
"Pada setiap bab diperoleh informasi tentang sejarah peraturan di bidang lalu lintas sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan sampai dengan hari ini berikut dengan analisis data," jelas ujar Riki.
Pada bab II di buku itu, berisi tentang pertanggungjawaban hukum pidana, perdata dan administrasi sehingga ketika seseorang mengalami kecelakaan, dapat mengetahui apakah ia sebagai korban atau justru sebagai pelaku kejahatan.
"Beberapa Yurisprudensi langka dan puluhan contoh kasus dengan penambahan Teori Kelalaian Mendasar dan Teori Kesetaraan Kelalaian ada pada bab ini," tuturnya.
Sementara pada bab III, terdapat penjelasan tentang perkembangan Lalu Lintas menurut Perma 12/2016 dan Perma 13/2016.
"Pada bab III, kita dapat mengetahui proses persidangan pelanggaran lalu lintas di pengadilan dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum dapat dinilai sebagai tindak pidana korporasi atau hanya merupakan kejahatan lalu lintas perorangan," jelasnya.
Pada Bab IV, disana dapat dibaca tentang Peraturan lalu lintas yang diuji materi ke MK dan MA berikut analisisnya yang dapat menjadi kaidah baru yang layak untuk diketahui dan pada Bab V ada Informasi Umum Lalu Lintas yang meliputi, Kewenangan, Penindakan pelanggaran, Benda sitaan pelanggaran, Pengulangan pelanggaran, Tabrak Lari, Parkir pada ruang milik jalan dan Pengemudi mobil selalu salah.
Sedangkan Pada Bab VI dijelaskan tentang kejahatan Lainnya saat berlalu lintas seperti penganiayaan akibat knalpot bising, penganiayaan akibat di klakson, pencurian mobil dijalan, melawan dan menganiaya petugas dan konflik ojek online dan ojek panggilan.
"Mari Jadikan buku ini sebagai buku pedoman berkendara buat anda dan keluarga. Ingat 3 B, Berilmu, bersiap dan berdoa," tambah Riki.
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H lahir di Gunungsitoli pada 13 Januari 1988. Ia adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta (2009). Ia juga Alumni Magister ilmu Hukum di Universitas Kridnadwipayana Jakarta (2010).
Riki berhasil lulus dan bergelar Doktor ilmu hukum konsentrasi hukum bisnis pada tahun 2013 pada usia 25 tahun di Universitas Jayabaya Jakarta.
Selain sebagai Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia, ia juga pernah aktif mengajar dibeberapa Universitas, mengajar pada pendidikan dan pelatihan calon hakim maupun calon advokat.
Selain itu, Riki juga aktif menyusun karya ilmiah yang dipublikasikan di media cetak maupun elektronik dengan jumlah saat ini 25 karya ilmiah.
Riki berencana akan melaunching bukunya tersebut dalam waktu dekat di Jakarta dan Pulau Nias. Khusus Pulau Nias, buku nanti bisa dipesan melalui Budi Gea di No HP/WA (0812 1387 1166). (Red)