Terbaru

DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678

Voting anggota DPRD saat paripurna ranperda hari jadi Kota Gunungsitoli |Foto: dok wnc 

Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menetapkan hari jadi Kota Gunungsitoli menjadi 06 April 1678.

Penetapan hari jadi Kota Gunungsitoli dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang rancangan peraturan daerah Kota Gunungsitoli tentang Hari Jadi Kota Gunungsitoli, di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Selasa (11/05/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yanto dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli.

Sebelum ditetapkan, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli tersebut yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD antara lain Drs. Nehemia Harefa sebagai Ketua, Darman Zendrato, Putra Hidayat Zebua, Atieli Zebua, Trimen Vebriyanto Harefa, Samotuho Harefa, Arosokhi Harefa, Faeriani Zega dan Ridwan S. Zega.

Rapat paripurna tentang Penetapan Ranperda Hari Jadi kota Gunungsitoli tersebut sempat alot.

Sejumlah anggota DPRD seperti Ridwan Zega, Yobedi Laowo dan Darman Zendrato yang hadir pada rapat itu menolak Ranperda tersebut.

"Harusnya hari jadi Kota Gunungsitoli ini sesuai dengan UU No 47 tentang DOB Kota Gunungsitoli yakni 26 November 2008," ujar Ridwan.

Karena terjadi perbedaan pendapat, Pimpinan Rapat, Yanto memilih untuk melakukan voting.

11 anggota DPRD dari 17 orang yang hadir memilih setuju atas ranperda tentang Hari jadi Kota Gunungsitoli tersebut. Sementara 4 orang lainnya tidak setuju. 2 orang anggota termasuk Fraksi Hanura memilih abstain.

"Hasil rapat paripurna ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan," ujar Yanto. (Red)

Iklan

Loading...
 border=