Terbaru

Wawako Gunungsitoli: LKPJ Adalah Amanat Konstitusional

Gunungsitoli - Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, menyebut bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat konstitusional yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan informasi penyelenggaraan urusan pemerintah, tugas pembantu, dan tugas umum pemerintah kepada lembaga DPRD.

Hal itu disampaikannya saat membacakan sambutan Walikota Gunungsitoli dalam paripurna istimewa DPRD Kota Gunungsitoli terkait penyampaian rekomendasi Pansus DPRD atas LKPJ TA 2020, Senin (17/5/2021).

Sowa'a mengatakan, Pemerintah Kota Gunungistoli mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Kota Gunungsitoli yang telah membahasan LKPJ Walikota Gunungsitoli TA 2020.

Dimana pada akhirnya, pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. 

"Saya mengapresiasi positif masukan dan koreksi yang disampaikan Pansus DPRD kepada masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pelayanan di Tahun 2020 lalu", kata Sowa'a.

Pemerintah Kota Gunungsitoli menyadari, lanjut Sowa'a, sejumlah indikator kinerja daerah sesuai target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan belum tercapai pada Tahun 2020.

Namun begitu, Pemerintah Kota Gunungistoli berharap dengan dukungan DPRD penyelenggaraan urusan pemerintah yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah kedepannya akan dioptimalkan secara baik. (Red)

Iklan

Loading...
 border=