Terbaru

Wawako Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Pertangungjawaban APBD Tahun 2020

Gunungsitoli,- Wakil Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sowa'a Laoli SE, M.Si, menyampaikan penjelasan umum atas Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2020.

Penjelasan umum itu, dibacakan Sowa'a dalam rapat paripurna Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (22/6/2021).

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sowa'a menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 194.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli TA 2020 Januari s/d April 2021, BPK RI menetapkan penilaian WTP", kata Sowa'a.

Sowa'a mengungkapkan, pencapaian WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2020 bukanlah pertama kalinya. Dimana TA 2018 dan TA 2019, BPK RI juga memberikan penilaian yang sama.

"Pencapaian WTP tiga kali berturut-turut berkat kerjasama Pemerintah Kota Gunungsitoli, DPRD, dan perangkat daerah. Semoga tahun depan, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali mendapatkan penilaian WTP ke empat kali", ujar Sowa'a.  (red)

Iklan

Loading...
 border=