Terbaru

Kepala Dinas Sosial Nias Utara Lengah Menindaklanjuti Perintah Pimpinan Daerah

Surat Dinas Sosial Kabupaten Nias utara |Foto: Haogo Zega 

Nias Utara, - Kepala Dinas Sosial Nias Utara lengah menindaklanjuti perintah pimpinan daerah usai merekomendasikan pemecatan Korkab Pendamping PKH ke Kementerian Sosial RI, rabu (7/7/2021).

Pada awal bulan juni 2021 yang lalu, pemerintah daerah kabupaten Nias Utara melalui Dinas Sosial mengantarkan surat rekomendasi pemecatan Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Nias Utara kepada Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial RI.

Namun hingga kini sudah satu bulan lamanya, surat rekomendasi pemecatan tersebut tidak berujung, dan kepala Dinas Sosial Nias Utara berdalih masih menunggu balasan surat dari Kementerian Sosial.

“Kita masih menunggu sampai saat ini balasan surat rekomendasi itu dari kementerian sosial, saat ini bidang yang menangani PKH sedang membuat telaah sekarang,” kata Kadis Sosial, Sokhiziduhu Hulu kepada Wartanias.com.

Dia pun memastikan, Korkab Pendamping PKH Nias Utara saat ini tidak lagi menangani segala administrasi tentang PKH, bahkan Korkab tidak masuk kerja selama ini setelah boroknya diketahui berdasarkan pengaduan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial PKH. 

Padahal, Bupati Nias Utara melalui Wakil Bupati dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada tempat terhadap Korkab Pendamping PKH yang menggelapkan bantuan Sosial PKH yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di Nias Utara, dan Korkab tersebut wajib dipecat dari pekerjaannya karena jelas telah mengkebiri hak-hak masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Pendamping PKH yang Nyambi Sebagai Agen BRILink Diduga Tilap Dana PKH. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=