Terbaru

Penjelasan Umum Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016

Gunungsitoli, - Wakil Walikota (Wawako) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sowa'a Laoli menyampaikan penjelasan umum Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penjelasan umum itu disampaikan Sowa'a dihadapan pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Rabu (11/7/2021).

Sowa'a mengatakan, usul pembentukan dinas baru dan perubahan susunan organisasi dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta hasil evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

"Sebagaimana PP Nomor 6 Tahun 2021 mengharuskan pembentukan dinas baru yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja dimana selama ini berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu", kata Sowa'a.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 mengamanatkan pembentukan perangkat daerah mandiri yang melaksanakan layanan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. 

“Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Dari hasil evaluasi itu, maka diperlukan optimalisasi struktur organisasi Dinas Pendidikan", papar Sowa’a.

Kemudian, sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2016 urusan tenaga kerja bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Urusan pendidikan digabung bersama kepemudaan dan olahraga Dinas Pendidikan. Serta urusan bidang kebakaran berada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli.

"Pada Ranperda nantinya, urusan kebakaran menjadi satu dinas mandiri yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, urusan tenaga kerja bergabung dengan perdagangan membentuk Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan. Sedangkan urusan kepemudaan dan olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan", terang Sowa'a. (Red)

Iklan

Loading...
 border=