Terbaru

Wali Kota: Penumpang Kapal Yang Masuk Ke Gunungsitoli Wajib Punya Kartu Vaksin

Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh transmisi arus keluar masuk penumpang kapal laut di Pelabuhan - Pelabuhan  yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli memutuskan, semua penumpang yang akan masuk Kota Gunungsitoli melalui pelabuhan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua melalui Surat Edaran Nomor : 400/5633/KESRA/2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Syarat dokumen perjalanan sebagai berikut Kartu Vaksin Pertama, Surat keterangan hasil negative RP-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu Ix24 jam, atau di pelabuhan sebelum keberangkatan," bunyi Surat Edaran tersebut.

Selain itu, Penumpang kapał laut di bawah 12 tahun juga dibatasi untuk sementara.

Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli tersebut dikeluarkan tanggal 09 Agustus 2021. (Red)

Iklan

Loading...
 border=