Ini Pendapat Akhir Fraksi Persatuan Indonesia Soal Ranperda P- APBD
Gunungsitoli, - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.
Pendapat akhir itu dibacakan Ketua FPI DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Rabu (29/9/2021).
"FPI DPRD Kota Gunungsitoli mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat atas waktu dan kesempatan bagi kami untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi", kata Darman.
Darman menerangkan, pada prinsipnya FPI memahami jawaban, tanggapan, dan penjelasan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.
"Berdasarkan proses yang telah dilaksanakan, FPI berpendapat bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan", ujar Darman.
Maka untuk itu, lanjut Darman, FPI DPRD Kota Gunungsitoli menerima sekaligus menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Red)