Terbaru

PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 Mulai Dibahas di DPRD

Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Gunungsitoli saat Rapat Paripurna |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Perubahan APBD Kota Gunungitoli Tahun Anggaran 2021 mulai dibahas di tingkat DPRD Kota Gunungsitoli. Kamis (09/09/2021), Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua saat menyampaikan Penjelasan Umum Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Lakhomizaro menyampaikan bahwa target substansi KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Gunungitoli Tahun Anggaran 2021 yakni pendapatan daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.714.588.274.597 mengalami perubahan menjadi Rp.742.148.139.939. 

Jumlah belanja daerah yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp.32.940.556.315 dari sebelumnya Rp.732.348.806.372 menjadi Rp.765.289.362.687. Untuk penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021 sebesar Rp.24.141.222.748 merupakan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020. Sementara, pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam APBD induk sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk dana bergulir.

"Saya berharap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan APBD Kota Gunungsitoli dapat dibahas dan disepakati serta ditetapkan dalam Nota Kesepakatan, untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021,”ucap Lakhomizaro. 

Setelah penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto menyampaikan bahwa selanjutnya akan diadakan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka Pembahasan KUPA-PPAS PAPBD Tahung Anggaran 2021. (Red)

Iklan

Loading...
 border=