Rapat Paripurna, Ranperda APBD Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan
Gunungsitoli, - DPRD Kota Gunungsitoli bersama pemerintah daerah menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda itu ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, Selasa (30/11/2021).
Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, mengatakan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 sudah terlaksana dengan menghasilkan persetujuan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD.
"Mewakili pemerintah daerah, saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama DPRD Kota Gunungsitoli selama proses pembahasan Ranperda dilaksanakan. Selanjutnya, menunggu penerbitan produk hukum daerah", ujar Walikota.
Walikota mengungkapkan, setelah mencermati pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda.
"Sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda ini disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian dievaluasi selama 3 hari kerja," tambahnya. (Red)