Terbaru

LP Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Polisi Telah Bekerja Profesional

Kuasa Hukum Nicholas Sean |Foto: istimewa 

Jakarta,- Temui titik terang, Nicholas Sean Purnama anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan dugaan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Selebgram Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara pada bulan Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nicholas Sean, Wardaniman Larosa dan Ahmad Ramzy melalui siaran pers, Senin (06/12/2021).

Hal tersebut juga secara langsung telah membuktikan bahwa Ayu Thalia bukan korban atas apa yang dituduhkannya kepada Nicholas Sean dalam laporan polisinya.

"Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik atas kasus tersebut berjalan lancar dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ujar Wardaniman.

Warda menjelaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh penyidik yang memeriksa perkara tersebut bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Nicholas Sean Purnama. Oleh karenanya pihak kepolisian secara resmi telah menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut. 


“Penghentian perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja secara objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini”, tutur Wardaniman Larosa


Penasehat Hukum Nicholas Sean meminta Pihak Ayu Thalia untuk tidak lagi menganggap dirinya sebagai korban dalam perkara ini sebagaimana pemberitaan beberapa media sebelumnya dan mestinya Ayu Thalia menghargai kinerja penyidik karena pada dasarnya tidak ada unsur pidana yang terbukti dilakukan oleh Klien kami. (Red/rls)

Iklan

Loading...
 border=