Terbaru

Aset Kantor Bupati dan Kantor DPRD Nias Diserahkan Ke Pemko Gunungsitoli

Kantor Bupati Nias |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,-  Aset dan Dokumen milik Pemerintah Kabupaten Nias berupa Kantor Bupati Nias dan Gedung DPRD Kabupaten Nias akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Penyerahan itu dilakukan saat penyerahan aset tahap 8 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Bupati Nias Yaatulo Gulo, S E., S.H., M.Si  bertempat di Ruang Oval Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (27/01/2022).

Adapun aset dan dokumen yang diserahkan adalah Tanah dan Gedung Bangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias, Tanah dan Gedung Bangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Tanah dan Bangunan UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan, Tanah Bangunan eks Bangunan UPP Afia, Tanah dan Gedung Bangunan eks.Kantor Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan III di Jalan Diponegoro Gunungsitoli, Tanah dan Gedung Bangunan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias, Tanah dan Gedung Bangunan Rumah Negara Golongan III di Jalan WR.Supratman Gunungsitoli, 3 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III di Jalan Kartini II Gunungsitoli, Tanah dan Bangunan Kantor Bupati Nias, Bangunan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Nias.

Walikota Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah banyak aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan di Tahun 2022 aset-aset yang sudah diserahkan tersebut sudah mulai dilakukan rehabilitasi untuk dapat dipakai secara maksimal. Untuk aset yang baru diserahkan akan menjadi prioritas utama pemeliharaan pada Tahun Anggaran 2023.

“ Prinsip di Pemerintah Kota Gunungsitoli, semua aset yang ada harus dijaga. Sehingga aset-aset Negara yang ada di Kota Gunungsitoli tidak terlantar. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Nias yang berkomitmen menuntaskan penyerahan aset ini,”ucapnya.

Selanjutnya, Bupati Nias dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan aset dan dokumen tersebut merupakan amanah dari undang-undang nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara. Untuk tahap delapan total nilai aset yang diserahkan sebesar Rp. 99.451.872.956,-.

“Kami informasikan bahwa beberapa aset yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Hari ini, atas kesepakatan bersama masih dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias melalui pinjam pakai, dan masih ada beberapa aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di Kota Gunungsitoli masih belum diserahkan , karena aset-aset tersebut masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan masyarakat,”ucap Bupati Nias sesaat sebelum mengakhiri sambutannya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=