Terbaru

Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli

Daging babi hutan |Foto: Ilustrasi 

Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya Bahan Asal Hewan (BAH) daging babi hutan untuk masuk di wilayah Kota Gunungsitoli, Kamis (31/03/2022).

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Wali kota Gunungsitoli, Lakhömizaro Zebua pada tanggal 17 maret 2022 melalui surat edaran dengan nomor : 1939 tahun 2022 tentang pemasukan hewan dan produk hewan ke wilayah kota Gunungsitoli melalui Pelabuhan Laut di wilayah Kota Gunungsitoli dan perbatasan wilayah kota Gunungsitoli.

Selain larangan masuknya daging babi hutan, dalam surat edaran tersebut, Lakhömizaro Zebua menyampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas lalulintas hewan dan produk hewan, pihaknya menetapkan syarat-syarat pemasukan hewan dan produk hewan ke Wilayah Kota

Gunungsitoli dengan memperhatikan beberapa hal  diantaranya :

1. Mengizinkan pemasukan hewan dan produk hewan ke wilayah Kota Gunungsitoli dengan kelengkapan dokumen yaitu :

a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Hewan dari daerah asal ternak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang:

b. Sertifikat Kesehatan Hewan/Produk Hewan dari Balai Karantina di Pelabuhan Penyeberangan menuju Pelabuhan Laut Wilayah Kota Gunungsitoli.

c. Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli. 

d. Syarat Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Hewan diatur melalui ketentuan SOP dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.

2. Dalam hal pemasukan hewan dan produk hewan sebagaimana dimaksud pada point Angka 1

senantiasa tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta SOP dari Dinas

Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.

Dari surat edaran tersebut, Wali Kota Gunungsitoli mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah kepulauan Nias secara umum dan kota Gunungsitoli secara khusus. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=