Terbaru

Bernardine Telaumbanua Kembali Menjabat Sebagai Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli

Bernardine Telaumbanua |Foto: budi Gea 

Gunungsitoli,- Kisruh Pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli oleh Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri berakhir.

Diperkirakan lebih 6.000 warga Kota Gunungsitoli akan segera memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Mutasi Bernardine Telaumbanua Sebagai Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli tidak sesuai Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua kemudian mengembalikan Bernardine Telaumbanua menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui surat keputusan nomor 800 -133 Tahun 2022.

Dalam surat keputusan itu, Bernardine juga diberhentikan dari jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan pada Setda Kota Gunungsitoli.

Penyerahan Surat Keputusan itu diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli di Aula rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (11/04/2022) sore tadi.

"Dengan penyerahan SK ini, saya berharap Ibu Bernardine langsung berkantor besok di Dinas Dukcapil agar seluruh dokumen kependudukan warga yang masih dalam proses sehingga bisa segera selesai," ujar Sowa'a Laoli. (Red)

Iklan

Loading...
 border=