Terbaru

Pemdes dan BPD Teluk Belukar Tetapkan 182 KPM BLT Dana Desa Tahun 2022

Ketua BPD Reluk Belukar Bezaro Zega |Foto: Dedi

Gunungsitoli, -  Dalam rangka menindaklanjuti surat Camat Gunungsitoli Utara No. 412.2/483/GS-UT/2022, tanggal 12 April 2022, tentang percepatan penyaluran Dana Desa tahap I BLT Desa triwulan I TA. 2022, maka pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat menggelar musyawarah desa guna mengurangi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa, dengan mengikuti pembatasan 60% pemakaian uang dari Dana Desa. Selasa, (19/04/2022) sore. 

Dalam keterangannya, Ketua BPD Desa Teluk Belukar, Bazaro Zega mengatakan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dengan melihat sejumlah syarat dan kategori, jumlah penerima KPM BLT Dana Desa Teluk Belukar sebanyak 182 orang.

"Maka dengan itu, jumlah yang telah ditetapkan dapam RKP APBDes akan diajukan kepada Pemerintah Kota untuk pencairan dana BLT bulan depan," paparnya.

Untuk diketahui dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa syarat penerimaan BLT dana desa tahun 2022, yakni bukan termasuk penerima bantuan PKH, BST, BPNT, Pengusaha, Honor dan Karyawan dan juga bukan pemilik kendaraan mewah, seperti Mobil, serta pemilik Boat penangkap ikan. 

Selanjutnya dalam satu atap rumah, hanya 1 keluarga yang diperkenankan menerima Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT - DD).  (Dedi Zega)

Iklan

Loading...
 border=