Terbaru

Wali Kota Gunungsitoli: RKP dan APB Desa Harusnya Sudah Ditetapkan Tahun Sebelumnya


Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa RKP Desa seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September dan APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya. Hal itu disampaikannya dalam arahanya saat rapat Koordinasi percepatan penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kota Gunungsitoli di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (31/03/2022).

“Bila hal ini dapat kita wujudkan, maka sinergitas antara APB Desa dengan APBD Kota Gunungsitoli dapat terwujud sebagaimana harapan kita bersama, disamping itu belanja yang telah dianggarkan di Desa dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian pula halnya penatausahaan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Gunungsitoli juga menyampaikan apresiasi terhadap Desa – Desa yang telah menetapkan RKP Desa Tahun 2022 dan secara khusus kepada Desa Tetehosi Afia dan Desa Olora yang telah menetapkan APB Desa lebih awal dibandingkan Desa-desa yang lain.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi kepada kita semua untuk melakukan upaya-upaya percepatan penetapan APB Desa. Kami mengingatkan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa paling lambat 23 Juni 2022 dan bagi Desa yang tidak mengajukan sampai batas waktu tersebut, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=