Wali Kota Lakhőmizaro Ingatkan Para Kades Agar Tetap Setor Pajak Ke Kas Negara
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua mengingatkan seluruh Kepala Desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak-pajak baik PPN, PHR dan MBLB yang sudah dipungut oleh bendahara Desa kiranya segera disetorkan ke kas Negara maupun ke kas Daerah.
Hal itu disampaikan Lakhomizaro dalam arahanya saat rapat Koordinasi percepatan penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kota Gunungsitoli di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (31/03/2022).
"Pembayaran pajak-pajak baik PPN, PHR dan MBLB yang sudah dipungut oleh bendahara Desa kiranya segera disetorkan ke kas Negara maupun ke kas Daerah," ingatnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen segala bentuk pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa akan diberikan sanksi tegas baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum bila mengandung unsur pidana dengan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
"Untuk itu, kami berharap kepada seluruh Kepala Desa agar mengendalikan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membangun komunikasi yang efektif kepada seluruh stakeholder Desa, baik BPD maupun lembaga-lembaga Desa lainnya serta segenap Tokoh Masyarakat,”jelasnya. (Red)