Terbaru

Praktisi Hukum Asal Nias, Dr. Wardaniman Larosa Jadi Pembicara di Tarumanegara Law Fair IV

Dr. Wardaniman Larosa saat jadi pembicara |Foto: istimewa 

Jakarta,- Laywer & Founder WLP Law Firm Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH ikut serta mengambil bagian dalam acara Tarumanegara Law Fair IV yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta dalam rangka memberikan ruang pengembangan pemikiran serta aktualisasi diri masyarakat melalui acara bertemakan  “Optimalisasi Prinsip Strict Liability dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi”. 

Acara tersebut juga menyelenggarakan Webinar Nasional Tarumanegara Law Fair IV yang bertema “Mengenal Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Sistem Peradilan Indonesia” yang diadakan pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022.


Adapun tujuan diadakannya webinar ini salah satunya untuk meningkatkan pemahaman generasi muda dan masyarakat luas terhadap nilai-nilai yang terkandung  dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dilaksanakan secara online dan offline, webinar tersebut diisi oleh Pembicara Pertama dari sisi Praktisi Hukum yaitu Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH. selaku Laywer & Founder WLP Law Firm.

Pembicara Kedua dari lingkup Badan Peradilan yaitu Edi Wibowo selaku Hakim dan Sekertaris Pokja Mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesiada serta dipandu oleh Moderator Imelda Martinelli, S.H., M.Hum., selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum  Universitas Tarumanegara.

Peserta Webinar Nasional ini terdiri dari segenap Mahasiwa/i Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, bahkan dihadiri oleh beberapa kalangan praktisi dan akademisi hukum lainnya dari berbagai daerah di Indonesia karena diselenggarakan  terbuka untuk umum.

Penyampaian materi oleh para speaker berjalan lancar dan  sangat interaktif. Topik yang disampaikan dinilai sangat menarik dan speaker yang sangat menguasai materi menuai ramainya diskusi pada sesi tanya jawab antara para pembicara dan para  peserta yang dipandu langsung  oleh moderator.

“Dalam penerapan Prinsip Strict Liability dengan sistem hukum Indonesia yang ada, baik dalam ranah  hukum perdata  dan pidana penting agar Aparat  Penegak  Hukum mengedepankan Penyelesaian Sengketa ADR yaitu Mediasi guna tercapainya _Win-Win Solution_ terhadap kepentingan para pihak yang bersengketa," ujar Wardaniman dalam pemaparan materinya yang kemudian didukung oleh pejelasan dari pembicara kedua Edy Wibowo terkait pentingnya menegedepankan penyelesaian dengan _Win-Win Solution_.
  
Acara Webinar Nasional tersebut diakhiri dengan pemberian Plakat dan E-Sertifikat kepada Para Narasumber dan moderator dan ditutup dengan sesi foto bersama. (Red/rls)

Iklan

Loading...
 border=