Terbaru

KASN: Bupati Nias Utara Melanggar Aturan Terkait Pemberhentian 27 PNS dari Jabatan

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu |Foto: Laman Kominfo Nias Utara 

Nias Utara,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu telah melanggar PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terkait pemberhentian Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu.

Hal itu tertuang dalam Surat KSAN perihal Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertanggal 16 Juni 2022.

Dalam suratnya, KASN mengatakan bahwa Pemberhentian 27 PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Pemerintah Kabupaten Nias Utara semestinya disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Bupati Nias Utara diduga tidak melaksanakan ketentuan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Adapun penilaian tersebut adalah sebagai berikut:

(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja. 

(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang telah ditetapkan dan b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.

(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja. 

(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

"Hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) terhadap Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak atas dasar Nilai SKP dan Nilai Perilaku Pegawai," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam suratnya yang ditandatangani secara Elektronik.

Hal itu Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

"Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali," ujar Agus.

Selain itu, KASN juga meminta agar Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.

Berikut daftar PNS Yang diberhentikan Bupati Nias Utara dari jabatannya namun tidak sesuai Peraturan Pemerintah:

1. Mareti Telaumbanua, S.Sos., M.M. (Gol.Ruang IV/B) sebelumnya Kepala Bagian Organisasi pada sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara menjadi Staf pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kab. Nias Utara.

2. Septinus Zebua, S.ST., M.Si. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kab. Nias Utara menjadi menjadi Staf pada Dinas Perpustakaan.

3. Meiyaro Lase, S.AP., M.M. (Gol.Ruang IV/A) sebelumnya Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menjadi Staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

4. Rhony Suriawan Zebua, SE., M.AP. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah IV menjadi Kepala Seksi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup.

5. Yamoarota Hulu, SE. (Gol.Ruang IV/A) sebelumnya sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

6. Sama'aro Gea, S.Sos., M.M. (Gol.Ruang IV/A) sebelumnya sebagai Camat Tuhemberua menjadi Staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Nias Utara.

7. Augustinus Augustieli Zalukhu, S.E. (Gol.Ruang III/C) sebelumnya Kepala Sub Bagian Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Staf pada Dinas Lingkungan Hidup.

8. Beni Ridhoy Zendrato, S.E (Gol.Ruang III/C) sebelumya Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan, pendapatan dan aset daerah Kab. Nias Utara menjadi Staf pada Kantor Camat Lotu.

9. Marni Nazara, SKM. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Kepala Bagian Umum Setda Kab. Nias Utara menjadi Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Nias Utara.

10. Alius Nazara, SH., M.M. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Kepala Bidang Pemberdayaan Desa menjadi Staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

11. Waspada Zendrato, S.E. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Camat Sitolu Ori menjadi Staf pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Nias Utara.

12. Yasani Telaumbanua, S.Pd. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Camat Sawo menjadi Staf pada Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kab. Nias Utara.

13. Operagus Zalukhu, SE., M.M. (Gol.Ruang IV/A) sebelumnya Sekretaris Inspektorat menjadi Kepala Seksi Bina Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan.

14. Yulius Zalukhu, S.Pd (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Camat Lahewa Timur menjadi Staf pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Nias Utara.

15. Marison Rianus Zalukhu, M.Pd (Gol.Ruang IV/A) sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Menjadi Staf pada Dinas Perpustakaan.

16. Bazatulo Zalukhu, S.Pd., M.M. sebelumnya Camat Lotu menjadi Staf pada Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kab. Nias Utara.

17. Nuzilan Laia, Amd. (Gol.Ruang IV/A) sebelumnya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kantor Camat Tuhemberua menjadi Staf pada Kantor Kecamatan Sawo.

18. Meiman Markus Nazara, S.Pd.(Gol.Ruang III/B) sebelumnya Kepala Seksi PTK Dikdas pada Dinas Pendidikan menjadi Staf pada Kantor Kecamatan Lotu.

19. O'ozisokhi Gea, S.Pd. (Gol.Ruang III/C) sebelumnya Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasarpada Dinas Pendidikan Kab. Nias Utara menjadi Staf pada bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kab. Nias Utara.

20. Syukurman Zega, S.Pd., M.M. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Kepala Seksi PTK PAUD dan Pendidikan non Formal Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan menjadi Staf pada Kantor Kecamatan Lotu.

21. Leo Agung Santoso Nazara, S.H. ( Gol.Ruang III/D) sebelumnya Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara menjadi Staf pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nias Utara.

22. dr. Wirman Elvianus Nazara (Gol.Ruang III/C) sebelumnya Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan pada Rumah Sakit Pratama Kab. Nias Utara menjadi Dokter pada Puskesmas Lahewa Timur.

23. Yulifati Lase, S.Pd. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Sekretaris Kantor kecamatan Afulu menjadi Staf pada satuan Polisi Pamong Praja Kab. Nias Utara.

24. Yahman Indrianus Telaumbanua, S.Sos., MI.Kom. (Gol.Ruang III/C) sebelumnya Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Desa menjadi Staf pada satuan Polisi Pamong Praja Kab. Nias Utara.

25. Yebusi Gulo, S.E. sebelumnya Sekretaris dinas Ketahanan Pangan menjadi dan Staf pada Dinas Perikanan.

26. Noferis Zendrato, S.T. (Gol.Ruang III/C) sebelumnya Kepala Seksi Pembinaan Administrasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Staf pada Sekretariat DPRD.

27. Riman Krisman  Harefa, S.AP., M.AP. (Gol.Ruang III/D) sebelumnya Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi Pelaksana pada Dinas Sosial.

Sementara itu, Bupati Nias Utara yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/06/2022) tidak merespon pertanyaan dari wartanias.com. Demikian juga Sekretaris Daerah, Bazatulo Zebua yang dikonfirmasi enggan menanggapi pertanyaan dari wartanias.com. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=