Terbaru

Isu Larangan Pakai Jilbab Di SDN Mudik Merupakan Kesalahpahaman Informasi


Gunungsitoli,- Informasi pelarangan pemakaian jilbab di UPTD SDN No 070991 Mudik merupakan kesalahpahaman informasi. Kepala Sekolah Yonarius Ndruru tidak pernah menyampaikan larangan menggunakan jilbab kepada Peserta Didik yang beragama Islam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Yafet Buulolo, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Jumat (15/7/2022) sore. 

" Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik di SDN No 070991 Mudik, hal tersebut juga berlaku bagi semua sekolah dibawah naungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, " tegas Yafet. 

Disampaikannya bahwa, kesalahpahaman informasi tersebut terjadi saat Kepala Sekolah menyampaikan aturan terkait pemakaian seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yakni untuk peserta didik yang menggunakan seragam sekolah muslimah, maka jilbabnya berwarna putih polos. 

" Kepala Sekolah dan Orang tua peserta didik itu sudah bertemu yang disaksikan oleh Kepala Desa Mudik dan Komite Sekolah, masing-masing sudah menandatangani surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahpahaman informasi. Kami mohon agar kiranya kesalahpahaman informasi yang sudah beredar tersebut tidak lagi menjadi bahan perdebatan diantara kita, " jelasnya. 

Dalam surat peryataan yang telah dibuat itu, juga dituangkan bahwa peserta didik tersebut tetap dapat melanjutkan belajar disekolah itu sebagaimana biasanya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=