Wali Kota Gunungsitoli Serahkan Santunan JKK Kepada Ahli Waris Alexius Aprilyanto Telaumbanua
Gunungsitoli, - Wali Kota Gunungsitoli, Ir. Lakhömizaro Zebua menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari Alexius Aprilyanto Telaumbanua yang merupakan tenaga kerja non ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Penyerahan santunan secara simbolis tersebutpun dilaksanakan bertepatan pada saat perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Ke - 77 Republik Indonesia oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Rabu (17/08/2022).
Pada saat itu Wali Kota Gunungsitoli turut didampingi oleh oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Nias Gunungsitoli, Rolan L Tobing dan menyerahkan secara simbolis kepada keluarga atau ahli waris korban.
Lewat penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan dan kepedulian Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Kota Gunungsitoli.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunungsitoli, Rolan L Tobing mengharapkan agar seluruh OPD lebih aktif dalam melaporkan dan mendaftarkan serta segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN di masing-masing OPD agar mendapatkan perlindungan.
"Kan sudah dianggarkan dalam APBD. Oleh karena itu mari memanfaatkannya dengan baik," harapnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. (Ferry Harefa)