Terbaru

Ini Pandangan Umum Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Gunungsitoli Soal 2 Ranperda

GUNUNGSITOLI,– Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan dua pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pandangan umum tersebut dibacakan Ketua Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (5/9/2022).

Dihadapan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, Darman berpendapat bahwa Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 perlu dikaji secara cermat sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap, pemerintah daerah menyesuaikan kenaikan pajak sesuai kemampuan masyarakat. Setelah nanti ditetapkan nilai pajak 0,1% s/d 0,25%, pemerintah daerah diharapkan dapat mengklasifikasikan sesuai NJOP objek pajak”, ujarnya.

Sementara untuk Ranperda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Darman berharap produk hukum itu berjalan optimal sehingga meningkatkan sistem pengelolaan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian.

“Kami percaya, nantinya Ranperda pengelolaan BMD menjadi paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Sehingga kekayaan yang dimiliki daerah terkelola serta terinfetarisir dengan baik”, kata Darman. (Red)

Iklan

Loading...
 border=