Terbaru

APBD Tahun Anggaran 2023 Gunungsitoli Disetujui Jadi Perda di DPRD

GUNUNGSITOLI, – Walikota Gunungsitoli bersama DPRD menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan dilakukan dalam penandatanganan nota kesepakatan di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (30/11/2022).

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mengapresiasi kinerja Banggar DPRD, Fraksi DPRD, Komisi DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Saya mengucapkan terimakasih atas saran konstruktif DPRD selama pembasahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023. Berkat kerja keras bersama, hari ini APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan”, ucap Walikota.

Walikota menerangkan, bahwa sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka selanjutnya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 diserahkan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan bersama.

Sementara Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto menyebut persetujuan dicapai setelah seluruh Fraksi DPRD menyatakan setuju Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. (Red)

Iklan

Loading...
 border=