Dinsos Gunungsitoli Gelar Rapat Bahas Penertiban Gelandangan
Gunungsitoli, - Dinas Sosial Kota Gunungsitoli menginisiasi pertemuan pembahasan tentang penertiban aktivitas meminta-minta dan mengemis yang sedang marak terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli dengan beberapa lembaga dan dinas terkait, 17/10/2023.
Pertemuan dimaksud juga merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh Kapolres Nias beberapa waktu lalu perihal persoalan yang sama kepada Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyebutkan larangan terhadap aktivitas mengemis dan/atau mengamen di wilayah Kota Gunungsitoli.
Hal ini kemudian menjadi pembahasan yang serius apabila disesuaikan dengan kenyataan, bahwa aktivitas tersebut melibatkan anak-anak sehingga membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak serta mengutamakan langkah atau penanganan yang persuasif.
Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh pihak Polres Nias, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Dinas P5A Kota Gunungsitoli, Kantor Kecamatan Gunungsitoli, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kelurahan Ilir, Kelurahan Saombo, Kepala Desa Mudik, Kepala Desa Lasarabahili, UPTD PPA Kota Gunungsitoli, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kota Gunungsitoli, dan para Pendamping Rehabilitasi Sosial Kota Gunungsitoli.