Terbaru

Pemko Gunungsitoli Bantah Tenaga Kesehatan Melakukan Salah Sunat di Puskesmas Kauko


Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kominfo membantah bahwa Tenaga Kesehatan melakukan salah sunat di UPTD Puskesmas Kauko Kecamatan Gunungsitoli. Hal itu disampaikan Dinas Kominfo Gunungsitoli melalui surat Hak Jawan dan Koreksi kepada wartanias.com, 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kadis Kominfo, Orani W Lase.

Dijelaskannya, berdasarkan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, menjelaskan bahwa isi berita yang disajikan oleh media Warta Nias tersebut adalah sunat massal yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Kauko sebagai salah satu kegiatan dalam rangka hari Jadi Kota Gunungsitoli ke-346 Tahun 2024 tanggal 3-4 April 2024 lalu.

Dalam surat Hak Jawab dan koreksinya, Berikut di sampaikan kronologis kegiatan sunat massal yang dilaksanakan oleh  UPTD Puskesmas Kauko Kecamatan Gunungsitoli:

a. Sunat Massal ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dalam rangka Hari Jadi Kota Gunungsitoli ke-346 Tahun 2024. Pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh puskemas di wilayah Kota Gunungsitoli, salah satunya di Puskemas Kauko.

b. Kegiatan sunat massal dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 3-4 April 2024 yang diikuti oleh 16 orang pasien.

c. Tindakan Sunat Massal dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), dan dilaksanakan sesuai SOP Sirkumsisi.

d. Selama tindakan dan observasi di puskesmas tidak ada masalah dan keluhan dari seluruh pasien. Setelah diobservasi dan dinyatakan aman, pasien diberikan obat-obatan yang telah diresepkan oleh Dokter Puskesmas, dan selanjutnya kepada pasien diberikan informasi untuk melakukan kontrol perawatan luka di Puskesmas Kauko 2-3 hari pasca sunat.

e. Dari 16 orang pasien yang telah dilaksanakan tindakan sunat massal, 15 orang melakukan kontrol ulang perawatan luka PKM Kauko, kecuali pasien inisial ET tidak datang untuk kontrol ulang.

f. Pada tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB kader kesehatan dan Kepala Dusun Il Desa Sifalaete Ulu menghubungi bidan Desa via telepon untuk menyampaikan informasi bahwa pasien ET belum sembuh.

g. Tanggal 15 April 2024 Bidan Desa mengunjungi rumah pasien ET untuk melihat kondisinya dan pada saat iłu pasien sedang berbaring di tempat tidur dan menyatakan keadaannya belum sembuh. Bidan desa ingin melihat luka pasca sunat tetapi pasien menolak. Pada malamnya, keluarga pasien menghubungi Bidan Desa dan menjelaskan kondisi pasien serta mengirimkan foto dan video keadaan luka pasca sunat. Keluarga menyatakan bahwa luka pasca sunat selama ini dirawat oleh perawat yang bukan staf Puskesmas Kauko dimana perawatan luka pasca sunat pertama kali dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024 (7 hari setelah pelaksanaan sunat).

h. Pada Tanggal 16 April 2024, Puskesmas Kauko menindaklanjuti informasi tersebut dengan menjemput pasien dengan mobil ambulance untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas. Saat diperiksa oleh dokter Puskesmas Kauko, kondisi luka pasien yaitu luka basah, bernanah, adanya pengangkatan jaringan kulit nekrosis (jaringan mati) di daerah sekitar jahitan dan benang jahit di luka pasien sudah lepas semuanya (tidak bersisa sedikit pun), sedangkan menurut dokter Puskesmas Kauko seharusnya pada waktu tersebut benangnya masih ada dan belum dilepas. Benang jahit yang digunakan yaitu benang jahit catgut yang tidak boleh dilepaskan melainkan dengan sendirinya akan terserap oleh tubuh/daging. Melihat kondisi tersebut, dokter melakukan anamnesis kepada pasien dan keluarga pasien. Pengakuan keluarga pasien, bahwa yang melepaskan benang jahitan tersebut adalah perawat yang menangani di rumah (bukan staf Puskesmas Kauko). Perawat ini adatah perawat yang didatangkan sendiri oleh keluarga pasien atas inisiatif/keinginan sendiri. Dan pasien baru dibersihkan lukanya dan diganti perbannya 1 minggu setelah sunat oleh perawat luar tersebut. Sedangkan seharusnya 2-3 hari setelah sunat luka sudah harus dibersihkan dan perban sudah harus diganti.

i. Pasien telah ditangani dan diberikan obat serta informasi agar datang setiap hari ke Puskesmas Kauko untuk mendapatkan perawatan yang optimal. Puskesmas Kauko bersedia mengantar jemput pasien setiap hari menggunakan ambulance (gratis). Dokter dan perawat juga sudah menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai infeksi yang didapatkan pasien adalah resiko dari ketidakpatuhan pasien dalam jadwal perawatan luka dan Puskesmas Kauko tidak dapat memastikan bahwa perawatan luka yang didapatkan di rumah oleh perawat luar sudah benar dan steril. Keluarga pasien mengerti, menerima penjelasan dokter dan perawat, dan tidak mempermasalahkan masalah tersebut. 

j. Pada tanggal 17 April 2024 dan seterusnya pasien tidak datang ke Puskesmas Kauko sehingga Bidan Desa menghubungi keluarga pasien via telepon dan WA, namun tidak ada respon dari keluarga pasien. Kemudian bidan desa berinisiatif untuk berkunjung langsung ke rumah pasien. Namun pasien dan keluarganya menyatakan tidak mau melakukan kontrol ulang di Puskesmas Kauko dan lebih memilih dirawat oleh perawat luar yang sebelumnya telah menangani pasien tersebut.

k. Tgl 17 April Pj. Kepala Desa Sifalaete Ulu menelepon KTU Puskesmas Kauko dan menyarankan agar Puskesmas Kauko memberikan bantuan dana atas dasar kemanusiaan kepada pasien tersebut. Berhubung Puskesmas Kauko tidak memiliki dasar dan anggaran terkait saran tersebut maka hal tersebut tidak dapat dipenuhi. Namun Puskesmas Kauko siap memberikan pengobatan dan pelayanan secara maksimal dan optimal.

l. Pada tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dokter, perawat dan Tim Desa datang berkunjung ke rumah pasien. Dokter ingin memeriksa kondisi luka pasien tapi pasien menolak / tidak mengizinkan. Lalu dokter memberikan obat obatan yang sudah dipersiapkan dari puskesmas kepada pasien dan keluarga menerima. Keluarga juga mengatakan bahwa tidak akan mempermasalahkan masalah tersebut sepanjang ada "pengertian" dari dokter yang menangani, karena jika tidak maka keluarga pasien akan melaporkan ke pihak berwajib dan media. Menurut pemantauan dokter dan perawat, kondisi pasien tersebut saat itu sudah membaik, ditandai dengan pasien sudah mampu berjalan seperti biasa.

m. Pada tanggal 2 Mei 2024, keluarga pasien menyampaikan kepada bidan desa bahwa biaya pengobatan pasien ET selama dirawat oieh perawat luar kurang lebih sebesar Rp 2.000.000. Keluarga pasien tetap mengharapkan "pengertian" dari dokter yang menangani. Informasi tersebut disampaikan oleh bidan desa kepada dokter, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh dokter karena tidak ada dasar dan anggaran untuk hal tersebut.

n.  Pada tanggal 4 Mei 2024, keluarga pasien menanyakan kembali kepada bidan desa tentang permintaan mereka sebelumnya kepada dokter. Bidan Desa menyampaikan jawaban bahwa permintaan mereka tersebut tetap tidak dapat dipenuhi oleh dokter.

Berdasarkan kronologis diatas, pemberitaan yang disampaikan oleh Media Warta Nias menurut Pemko Gunungsitoli sekali lagi dinyatakan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak berimbang, karena Media Warta Nias, sebelumnya tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Kauko atau kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.

Untuk itu, berdasarkan surat Hak Jawab dan koreksi pemberitaan dari Dinas Kominfo dan UU no 40 Tahun 1999,  redaksi wartanias.com telah mengklarifikasinya dalam pemberitaan ini.



Iklan

Loading...
 border=