Terbaru

Raih WTP, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gunungsitoli Sudah Sesuai SPKN

Pemko Gunungsitoli Saat Di Kantor BPK RI 
Perwakilan Provinsi Sumatra Utara
Foto : Istimewa 

Gunungsitoli, - Meski dikabarkan keuangan daerah mengalami defisit, namun Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara.

"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip akuntansi sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) BPK RI", sebut Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si di kantor BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Senin (27/05/2024).

Dalam keterangannya, Sowa'a Laoli melalui Web gunungsitoli.co.id mengatakan bahwa opini WTP diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuanganan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.

Sowa'a berharap, prestasi serupa terus dipertahankan dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan setiap kegiatan ataupun program.

"Opini WTP ini yang ke enam kalinya di terima Pemerintah Kota Gunungsitoli sejak Tahun 2018 silam. Saya berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan di tahun selanjutnya", katanya.

Di lain sisi, menurut informasi dihimpun wartawan sebelumnya keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli dikabarkan mengalami defisit mencapai 30 Miliar dalam Silpa APBD Tahun 2023.

Tidak tanggung-tanggung, kabar defisit itu dihembuskan oleh Ketua DPRD Yanto dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa dalam pemberitaan sebuah media daring.

Dalam pernyataan Trimen Harefa, defisit terjadi akibat amburadulnya penyusunan program kegiatan pembangunan dan keuangan daerah APBD Tahun 2024 pada Tahun 2023 lalu. Dimana banyak postur keuangan nihil dan anggaran yang kosong.

Diterangkan Trimen, bahwa dalam ringkasan dituliskan Silpa APBD sebesar 32 Miliar namun setelah di cek ke rekening daerah yang ada hanya sebesar 1,2 Miliar.

Jika dicermati, tentu keterangan dua legislator tersebut tidak sejalan dengan predikat opini WTP yang berhasil diterima Pemerintah Kota Gunungsitoli pada (27/5/2024) kemarin.

Dimana sesuai persyaratan, predikat opini WTP diberikan BPK RI apabila laporan keuangan dapat disajikan secara lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap untuk mendukung keyakinan auditor, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, penyajiannya konsisten dan bebas dari salah saji material. (Red).

Iklan

Loading...
 border=