Terbaru

Sio: Putusan PN Gunungsitoli terkait Pileg di Nisel disinyalir sarat Kepentingan

Siotarai Zokho Gaho | Budi Ges
Gunungsitoli - Tokoh Pemuda dari Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan yang merupakan salah satu Calon Legislatif Pemenang dari Partai PDI Perjuangan di Kabupaten Nias Selatan Siotarai Zokho Gaho menyayangkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu terkait kasus pemilu di Nias Selatan karena disinyalir sarat kepentingan (Baca: Massa tuntut Ketua PN Gunungsitoli dicopot)

Pernyataan tersebut, disampaikannya saat dihubungi oleh wartanias.com melalui telepon selularnya, Selasa (3/6/2014).

Siotarai Gaho yang akrab di panggil Sio Gaho ini menerangkan bahwa ianya mensinyalir  adanya kepentingan lain Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Lucas Sahabat Duha dan menduga adanya kriminalisasi para penyelenggara Pemilu di Nias Selatan untuk menciptakan 'image' bahwa KPUD Nias Selatan harus di ganti.

"Saya menduga adanya kepentingan lain Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Lukas Sahabat Duha dengan cara mengkriminalisasi Penyelenggara PEMILU di Nias Selatan untuk menciptakan image negatif bahwa KPUD Nias Selatan harus diganti, sementara abang kandungnya Edward Duha merupakan Calon Anggota KPUD yang masuk dalam 10 besar pada seleksi anggota KPUD beberapa waktu lalu," ujar Sio Gaho.

Sio Gaho menduga bahwa putusan dari Pengadilan Negeri tersebut untuk memuluskan agar saudara Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dapat terpilih menjadi anggota KPUD Nias Selatan, jika anggota KPUD Nias Selatan yang sedang menjabat saat ini akan diganti terkait dugaan kasus pemilu legislatif 9 april lalu yang sedang bergulir saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Peduli Pemilu demo di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menuntut Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli di copot.

Hingga berita ini dinaikkan, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli belum dikonfirmasi, nomor telepon selular yang dicoba dihubungi dalam keadaan tidak aktif. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=