Terbaru

Pemkot Gusit Diminta Segera Buat Juknis Perda Tentang Aparat Desa

Rapat Paripurna DPRD Gusit |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Pasca disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru, Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan agar membuat Petunjuk teknis (Juknis) sekaligus mensosialisakannya kesetiap desa di wilayah Kota Gunungsitoli.

Hal itu disampaikan oleh Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli saat membacakan pemandangan umum Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (04/06/2018) lalu.

"Bahwa kami melihat jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak akan segera dilaksanakan tahun ini, maka diminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar membuat petunjuk teknis Ranperda tersebut serta dapat mensosialisasikan Peraturan Daerah ini nantinya hingga ke desa-desa," bunyi pandangan fraksi Hanura pada rapat paripurna. 

Menurut Fraksi Hanura, Ranperda tentang Aparat Desa tersebut telah sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Fraksi Hanura juga melihat bahwa itu merupakan Pengaturan khusus untuk pemilihan Kepala Desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di wilayah Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=