Diduga Lakukan Pemerasan, Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku saat di polres Nias |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Seorang Pemuda berinisial YG (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Gatimbowo Lase. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Senin (05/11/2018).
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap YG pada hari Minggu, 04 November 2018 di sekitar Jl. Pelabuhan Lama Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Café Charlin. YG kita amankan atas dugaan kasus pemerasan dengan barang bukti satu buah amplop warna putih yang berisikan uang sebesar Rp.2.000.000," terang Bripka Restu.
Dijelaskannya juga menurut keterangan Gatimbowo sebagai pelapor, bahwa dirinya memberikan sejumlah uang tersebut dikarenakan YG sebagai telapor terus menghubungi pelapor dan seakan-akan mengancam dengan gerak-geriknya dan cara terlapor mempermalukan pelapor.
"Atas perbuatannya, YG diancam pasal 368 Subs 369 KUHPidana tentang Pemerasan, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Bripka Restu.
Dijelaskannya juga bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti serta gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. (Ferry Harefa)