Kalapas Gusit: Oknum Polisi Yang Dipecat Karena Kasus Narkoba Telah Ditahan
Kalapas Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, Hilina'a Kecamatan Gunungsitoli, Moh. Ilham Agung Setyawan membenarkan bahwa 2 orang oknum anggota Polisi dari Polres Nias yang dipecat atau di PTDH kan akibat terlibat kasus Narkoba, saat ini sedang menjalani hukuman dan ditahan Di Lapas Klas II Hilina'a Kecamatan Gunungsitoli.
"Benar, mereka berdua masih ada di dalam Lapas Gunungsitoli," kata Moh. Ilham dalam keterangannya saat dikonfirmasi Wartanias.com, Selasa (19/11/2019).
Dia juga menyebutkan bahwa terhadap keduanya telah ada putusan pengadilan. Dan terhadap keduanya juga telah di berlakukan hukuman 'Incraht' yang berarti berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
"Keduanya sudah ada putusan pengadilan dan sudah Incraht," terangnya menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan juga menyebutkan bahwa kedua oknum Polisi tersebut, Brigadir James Vandi Siregar (36) dan Bribtu Jamonang Antonius Lubis (48) telah ditahan di Lapas Klas II Gunungsitoli.
"Keduanya sudah di tahan di Lapas Klas II Gunungsitoli dan saat ini tidak kita hadirkan pada saat mendengarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya karena alasan keamanan. In absensia berlaku untuk mereka," tutur AKBP Deni dalam keterangannya, Senin (18/11/2019).
Untuk diketahui kedua oknum Polisi tersebut dinonaktifkan dan tidak tercatat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2019. (Ferry Harefa)