Pelaku Penganiayaan Di Depan Bank Sumut Nias Barat Ditahan Polisi
Pelaku saat melakukan penganiayaan |Foto: istimewa |
Nias Barat,- Kapolsek Sirombu Ipda. O. Daeli membenarkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial TS (Ina Noli) terhadap DZ yang terjadi di Depan Bank Sumut pada 24/08/2020 dan sempat Viral di Media Sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Nias. Jumat, (11/09/2020)
Ipda O. Daeli menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan telah ditahan di RTP Polres Nias berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat Korban DZ.
"Ia kemarin (Kamis, 10/09/2020) pelaku telah ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. STPLP/ 28/VIII/2020/NS-Rombu, ancaman Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata Kapolsek Sirombu.
Kronologi singkat kejadian yang sempat Viral itu, terjadi didepan Bank Sumut pada Tanggal 24/08/2020 sekira Pukul 12.15 WIB. Korban sedang berdiri di teras bank Sumut Capem Lahomi,
dan TS (Pelaku) tiba-tiba menyerang korbannya dan menjambak rambut dan menganiaya korban.
Korban DZ, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras Kapolsek Sirombu dan jajarannya dalam mengungkap kasus ini, karena keadilan harus ditegakkan. (Eksaudin Zebua)