Pasar Rakyat Di Idanoi Ini Belum Berfungsi, Ini Alasan Pemko Gunungsitoli
Pasar Rakyat di Idanoi yang belum berfungsi |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Keberadaan Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi, yang hingga saat ini belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, pada hakekatnya bukan karena faktor kesengajaan atau pembiaran oleh pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, Senin (08/02/2021) menjelaskan hal ini disebabkan karena adanya tindakan dari oknum tertentu yang mengaku sebagai keluarga dari Sudiani Larosa (penghibah tanah) yang melarang aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar tersebut.
"Sehingga menghambat penyelesaian pembangunan akses jalan masuk menuju lokasi pasar, dan oknum tersebut mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Nias," jelas Yurisman.
Adapun Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi ini dibangun oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli di atas sebidang tanah seluas + 6.600 M2 di Desa Hilimbawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui surat pelepasan hak atas tanah melalui hibah dari Sudiani Larosa kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu.
"Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa pembangunan Pasar Idanoi asal jadi dan ditelantarkan, tidaklah benar," ujarnya.
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, menurut Yurisman pada dasarnya telah melakukan langkah-langkah terpadu terkait rencana relokasi para pedagang di pasar Pekan Humene, melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang pada bulan Januari 2020 yang lalu dan direncanakan sekitar bulan Maret tahun 2020 pasar rakyat Gunungsitoli Idanoi sudah mulai beroperasi.
“Namun sangat disayangkan menjelang pengoperasian pasar rakyat tersebut, oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lokasi pasar dimaksud melakukan pemblokiran akses jalan masuk menuju bangunan pasar dengan meletakkan sejumlah bahan material di badan jalan dan tidak memperkenankan aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar,” tuturnya.
Menyikapi permasalahan tersebut serta untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menempuh upaya hukum dengan menyampaikan laporan/ pengaduan kepada Polres Nias pada tanggal 31 Maret 2020 melalui tenaga ahli Walikota Gunungsitoli bidang hukum.
Sampai dengan saat ini, pihak Polres Nias telah melakukan upaya penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.
Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat berharap adanya pengusutan dan proses lebih lanjut atas laporan tersebut sehingga pasar rakyat Idanoi yang telah selesai dibangun, dapat segera dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat. (Red)