Terbaru

Akselerasi Penyerapan Dana Desa, KPPN Gunungsitoli Koordinasi ke Bupati Nias dan Bupati Nisel

KPPN Gunungsitoli saat koordinasi kepada Bupati Nias |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sebagai upaya untuk akselerasi penyaluran Dana Desa tahun 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Desa dan Kuasa Bendahara Umum Negara di wilayah Kepulauan Nias melakukan koordinasi dengan pimpinan Daerah yaitu Bupati Nias dan Bupati Nias Selatan.

Kepala KPPN Gunungsitoli, Jakson Sunario Panjaitan saat berbincang-bincang dengan wartanias.com, Jumat (18/03/2022) menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi pertama kepada Bupati Nias Selatan Hilarius Duha di Kota Teluk Dalam, Nias Selatan pada 11 Maret 2022 lalu.

Pada saat koordinasi berlangsung, Kepala KPPN Gunungsitoli menyampaikan hal penting terkait Dana Desa meliputi kondisi alokasi Dana  Desa di Nias Selatan, masih  belum maksimalnya penyerapan Dana Desa  serta berdiskusi intensif terkait langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dan butuh dukungan Pimpinan Daerah dalam upaya mempercepat penyaluran Dana Desa.

"Bapak Hilarius Duha menyambut positif kunjungan yang dilaksanakan oleh KPPN Gunungsitoli dan secara langsung memerintahkan pimpinan Dinas/OPD terkait agar segera berkoordinasi dengan semua Camat, Kepala Desa dan pihak terkait dalam akselerasi penyerapan Dana Desa tahun 2022," ujarnya.

KPPN Gunungsitoli saat koordinasi dengan Bupati Nias Selatan |Foto: istimewa 

Selanjutnya pada 18 Maret 2022, pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan Bupati Nias di Kantor Bupati Nias.

Masih dalam topik dan tujuan yang sama yaitu upaya akselerasi penyaluran Dana Desa tahun 2022.

"Rapat Koordinasi dihadiri langsung oleh Bupati Nias, Bapak Yaatulo Gulo dan didampingi Sekda serta Kepala BPKPD. Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Kabupaten Nias mengucapkan terima kasih atas informasi alokasi Dana dan potret Dana Desa di wilayah Kabupaten Nias dan sangat mendukung serta berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya yang produktif dalam upaya penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang lebih tepat sasaran dalam menciptakan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Desa," ujar Jakson.

"Pada akhir koordinasi, Bupati Nias juga memerintahkan Kepala BPKPD dan bersinergi dengan Dinas PMD untuk terus berkoordinasi dengan KPPN Gunungsitoli dalam upaya akselerasi penyaluran Dana Desa tahun 2022," tambahnya.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tahun Anggaran 2022, Pulau Nias memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp.857,5 Milyar yang tersebar di 5 Kabupaten Kota.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa tahapan penyaluran Dana Desa di bagi menjadi 3(tiga) tahap. Pada Penyaluran Tahap I sebesar 40%, sudah dapat direalisasikan  selambat-lambatnya pada bulan Juni 2022.

Penyaluran dilaksanakan  setelah syarat penyaluran dokumen diterima dengan lengkap dan benar.

Teknis penyalurannya akan dilaksanakan dengan cara melakukan transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Kepala KPPN Gunungsitoli menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan Maret 2022, penyaluran Dana Desa di 5 Kabupaten/Kota belum mencapai target yang diharapkan. (Red)

Iklan

Loading...
 border=